HABADAILY.COM – Bertepatan pada peringatan HUT RI ke-79, pemerintah memberikan remisi pada sejumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Sabtu (17/8/2024).
Penjabat Gubernur Aceh, Bustami Hamzah menyebutkan, pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada warga binaan dan anak binaan ini merupakan bentuk penghargaan atas kontribusi dan disiplin dan pembenahan diri warga binaan, dalam program pembinaan yang selama ini dilakukan.
Bustami Hamzah dalam kesempatan itu menyerahkan dokumen Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan anak binaan pada momentum Peringatan Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2024, di Lapas Kelas IIA Banda Aceh.
Saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI pada acara tersebut, Bustami menekankan bahwa remisi dan pengurangan masa pidana juga bertujuan untuk memotivasi agar warga binaan berperilaku baik dan mematuhi aturan.
“Program pembinaan diharapkan dapat mempersiapkan warga binaan untuk berintegrasi kembali ke masyarakat dengan baik,” ujarnya.
Berdasarkan laporan dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman, pengurangan hukuman atau remisi bagi narapidana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999.
“Yang sudah memenuhi syarat dan berhak mendapatkan remisi umum 17 Agustus 2024 sebanyak 5.545 orang, terdiri dari Remisi Umum (RU I) sebanyak 5.527 orang, bebas langsung (RU II) sebanyak 18 orang,” ungkap Meurah.
Sementara itu, bagi warga binaan yang mendapatkan remisi, Pj Bustami mengucapkan selamat. “Tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik dalam mengikuti program pembinaan ke depan,” ujar Bustami.
“Bagi yang mendapatkan kebebasan, selamat kembali ke masyarakat dan keluarga. Jadilah pribadi yang baik, taat hukum, dan berkontribusi aktif dalam pembangunan serta kehidupan masyarakat,” imbuhnya.
Bustami juga mengapresiasi jajaran pemasyarakatan yang telah bekerja keras dan berdedikasi tinggi dalam melaksanakan tugas dengan integritas, meski dalam keterbatasan.
Ia juga berpesan akan pentingnya menjauhi praktik narkoba dan pungutan liar, serta tidak mentolerir penyimpangan semacam itu.
“Kepada warga binaan, saya mendorong untuk aktif dalam program pembinaan, mengembangkan potensi diri, dan mematuhi tata tertib sebagai bekal saat kembali ke masyarakat,” imbau Bustami. []