Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Bustami, SE, M.Si, menyerahkan dokumen Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan anak binaan pada momentum Peringatan Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2024, di Lapas Kelas IIA Banda Aceh, Sabtu (17/8/2024). [Dok. Humas]
3 dari 3 halaman
Ia juga berpesan akan pentingnya menjauhi praktik narkoba dan pungutan liar, serta tidak mentolerir penyimpangan semacam itu.
“Kepada warga binaan, saya mendorong untuk aktif dalam program pembinaan, mengembangkan potensi diri, dan mematuhi tata tertib sebagai bekal saat kembali ke masyarakat,” imbau Bustami. []
Ikuti Saluran Habadaily via WhatsApp.
Follow
Ikuti Berita Habadaily di Google News.
Follow