Komisi VI DPRA Tampung Masukan untuk Raqan Perlindungan Guru

August 14, 2024 - 19:35
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Rancangan Qanun Aceh tentang Perlindungan Guru, yang digelar Komisi VI DPRA di Aula Kantor Dinas Pendidikan Aceh, Selasa (13/8/2024). [Dok. Ist]
1 dari 3 halaman

HABADAILY.COM - Staf Ahli Bupati Aceh Besar Bidang Perekonomian, Keuangan, dan Pembangunan, Makmun menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Rancangan Qanun Aceh tentang Perlindungan Guru, yang digelar Komisi VI DPRA di Aula Kantor Dinas Pendidikan Aceh, Selasa (13/8/2024).

RDPU tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi VI DPRA, Tgk. Anwar, dan dihadiri oleh perwakilan dari seluruh kabupaten/kota se-Aceh. Para peserta terdiri dari kepala dinas pendidikan serta perwakilan lembaga-lembaga yang mendukung perlindungan bagi guru pendidikan formal maupun pendidikan dayah.

Pada kesempatan itu, Tgk Anwar menegaskan bahwa tujuan utama RDPU ini adalah untuk mengumpulkan masukan dari para peserta yang nantinya akan digunakan untuk memperbaiki dan menyempurnakan rancangan qanun tersebut. 

Baca juga: Komisi V DPRA Optimis Soal Penyusunan Raqan Disabilitas

Ia juga mengingatkan bahwa DPRA tidak memiliki kewenangan untuk mengatur kabupaten/kota secara langsung. 

Baca juga: Banleg DPRA Terima Masukan untuk Raqan Rencana Induk Syariat Islam

© 2024 PT Haba Inter Media | All rights reserved.