Di Forum RDP, DPRA: Kami Pertanyakan Keberlangsungan JKA, Bukan Sistem Pelayanan

April 28, 2026 - 18:12
Anggota DPR Aceh, Tgk. Haji Ramli, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRA, Selasa (28/4/2026). (FOTO: Suryadi KTB I HABADAILY.COM).
1 dari 3 halaman

HABADAILY.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) secara tegas meminta kepastian mengenai nasib Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) sebelum tenggat waktu 1 Mei 2026. Desakan ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRA, Selasa (28/4/2026), guna menyikapi polemik skema baru layanan kesehatan yang dinilai merugikan masyarakat.

DPR Aceh mempertanyakan landasan hukum Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 terkait program JKA. Regulasi tersebut diduga menyalahi Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 dan Qanun RPJMA 2023-2029, yang mengamanatkan bahwa JKA merupakan hak bagi seluruh masyarakat Aceh tanpa terkecuali.

"Kami ingin menanyakan kepada Pemerintah Aceh, apakah Pergub kedudukannya lebih tinggi dari Qanun? Secara regulasi, Qanun lebih tinggi. Oleh karena itu, JKA yang sudah diatur dalam Qanun tidak bisa diganggu gugat oleh Peraturan Gubernur," kata Anggota DPR Aceh, Tgk. Haji Ramli.

Haji Ramli mengingatkan bahwa program JKA memiliki akar sejarah yang kuat sebagai bagian dari dana kompensasi pasca konflik Aceh melalui Dana Otonomi Khusus (Otsus).

Baca Juga : DPRA Desak Pemerintah Aceh Cabut Pergub JKA Nomor 2 Tahun 2026

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.