Di Forum RDP, DPRA: Kami Pertanyakan Keberlangsungan JKA, Bukan Sistem Pelayanan

April 28, 2026 - 18:12
Anggota DPR Aceh, Tgk. Haji Ramli, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRA, Selasa (28/4/2026). (FOTO: Suryadi KTB I HABADAILY.COM).

HABADAILY.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) secara tegas meminta kepastian mengenai nasib Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) sebelum tenggat waktu 1 Mei 2026. Desakan ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRA, Selasa (28/4/2026), guna menyikapi polemik skema baru layanan kesehatan yang dinilai merugikan masyarakat.

DPR Aceh mempertanyakan landasan hukum Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 terkait program JKA. Regulasi tersebut diduga menyalahi Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 dan Qanun RPJMA 2023-2029, yang mengamanatkan bahwa JKA merupakan hak bagi seluruh masyarakat Aceh tanpa terkecuali.

"Kami ingin menanyakan kepada Pemerintah Aceh, apakah Pergub kedudukannya lebih tinggi dari Qanun? Secara regulasi, Qanun lebih tinggi. Oleh karena itu, JKA yang sudah diatur dalam Qanun tidak bisa diganggu gugat oleh Peraturan Gubernur," kata Anggota DPR Aceh, Tgk. Haji Ramli.

Haji Ramli mengingatkan bahwa program JKA memiliki akar sejarah yang kuat sebagai bagian dari dana kompensasi pasca konflik Aceh melalui Dana Otonomi Khusus (Otsus).

Baca Juga : DPRA Desak Pemerintah Aceh Cabut Pergub JKA Nomor 2 Tahun 2026

"Dana JKA adalah hasil dari masa perjuangan dan konflik. Seluruh masyarakat Aceh berhak mendapatkan jaminan kesehatan tersebut," ujarnya.

Dalam forum tersebut, Haji Ramli meminta penjelasan dari perwakilan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh yang diwakili oleh Asisten 1. Ia mengkhawatirkan terjadinya kekosongan hukum atau kerugian di masyarakat jika aturan baru ini diberlakukan pada 1 Mei 2026 tanpa solusi konkret.

Menanggapi hal tersebut, Asisten 1 meminta Biro Hukum Pemerintah Aceh untuk memberikan penjelasan. Dalam paparannya, pihak Biro Hukum menyatakan bahwa warga yang terdaftar pada Desil 1 hingga 7 akan ditanggung oleh JKA, sementara warga di Desil 8 hingga 10 diarahkan untuk ditanggung oleh BPJS Mandiri/Lainnya.

Penjelasan dari pihak pemerintah tersebut langsung diinterupsi oleh pihak DPRA. Menurut dewan, jawaban tersebut tidak relevan dengan esensi rapat. DPRA menekankan bahwa fokus utama hari ini adalah kepastian Jaminan Kesehatan secara menyeluruh bagi rakyat Aceh, bukan teknis sistem pelayanan atau pembagian klasifikasi warga.

"Kami ingin mendengar kejelasan nasib JKA. Yang kami pertanyakan adalah jaminannya bagi seluruh rakyat, bukan sekadar sistem pelayanan atau pembagian kelasnya," pungkas Haji Ramli.

Hingga berita ini diturunkan, forum dengar pendapat terkait Pergub Nomor 2 Tahun 2026 masih berlangsung dinamis dengan berbagai masukan dari berbagai elemen terkait.

Editor: Suryadi

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.