Di Forum RDP, DPRA: Kami Pertanyakan Keberlangsungan JKA, Bukan Sistem Pelayanan

April 28, 2026 - 18:12
Anggota DPR Aceh, Tgk. Haji Ramli, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRA, Selasa (28/4/2026). (FOTO: Suryadi KTB I HABADAILY.COM).
2 dari 3 halaman

"Dana JKA adalah hasil dari masa perjuangan dan konflik. Seluruh masyarakat Aceh berhak mendapatkan jaminan kesehatan tersebut," ujarnya.

Dalam forum tersebut, Haji Ramli meminta penjelasan dari perwakilan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh yang diwakili oleh Asisten 1. Ia mengkhawatirkan terjadinya kekosongan hukum atau kerugian di masyarakat jika aturan baru ini diberlakukan pada 1 Mei 2026 tanpa solusi konkret.

Menanggapi hal tersebut, Asisten 1 meminta Biro Hukum Pemerintah Aceh untuk memberikan penjelasan. Dalam paparannya, pihak Biro Hukum menyatakan bahwa warga yang terdaftar pada Desil 1 hingga 7 akan ditanggung oleh JKA, sementara warga di Desil 8 hingga 10 diarahkan untuk ditanggung oleh BPJS Mandiri/Lainnya.

Penjelasan dari pihak pemerintah tersebut langsung diinterupsi oleh pihak DPRA. Menurut dewan, jawaban tersebut tidak relevan dengan esensi rapat. DPRA menekankan bahwa fokus utama hari ini adalah kepastian Jaminan Kesehatan secara menyeluruh bagi rakyat Aceh, bukan teknis sistem pelayanan atau pembagian klasifikasi warga.

"Kami ingin mendengar kejelasan nasib JKA. Yang kami pertanyakan adalah jaminannya bagi seluruh rakyat, bukan sekadar sistem pelayanan atau pembagian kelasnya," pungkas Haji Ramli.

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.