Komisi VI DPRA Tampung Masukan untuk Raqan Perlindungan Guru

August 14, 2024 - 19:35
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Rancangan Qanun Aceh tentang Perlindungan Guru, yang digelar Komisi VI DPRA di Aula Kantor Dinas Pendidikan Aceh, Selasa (13/8/2024). [Dok. Ist]

HABADAILY.COM - Staf Ahli Bupati Aceh Besar Bidang Perekonomian, Keuangan, dan Pembangunan, Makmun menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Rancangan Qanun Aceh tentang Perlindungan Guru, yang digelar Komisi VI DPRA di Aula Kantor Dinas Pendidikan Aceh, Selasa (13/8/2024).

RDPU tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi VI DPRA, Tgk. Anwar, dan dihadiri oleh perwakilan dari seluruh kabupaten/kota se-Aceh. Para peserta terdiri dari kepala dinas pendidikan serta perwakilan lembaga-lembaga yang mendukung perlindungan bagi guru pendidikan formal maupun pendidikan dayah.

Pada kesempatan itu, Tgk Anwar menegaskan bahwa tujuan utama RDPU ini adalah untuk mengumpulkan masukan dari para peserta yang nantinya akan digunakan untuk memperbaiki dan menyempurnakan rancangan qanun tersebut. 

Baca juga: Komisi V DPRA Optimis Soal Penyusunan Raqan Disabilitas

Ia juga mengingatkan bahwa DPRA tidak memiliki kewenangan untuk mengatur kabupaten/kota secara langsung. 

Baca juga: Banleg DPRA Terima Masukan untuk Raqan Rencana Induk Syariat Islam

"Jika kabupaten/kota ingin membuat qanun terkait perlindungan guru, maka mereka harus menyusun qanunnya sendiri bersama DPRK, dengan teknis mengikuti prosedur yang dilakukan di tingkat provinsi," jelasnya.

Sementara itu, Staf Ahli Bupati Aceh Besar, Makmun mengharapkan peran pemerintah serta masyarakat dapat bersinergi untuk memastikan guru terlindungi dan tercapainya kualitas pendidikan yang maksimal.

"Di era modern ini, dengan adanya qanun atau regulasi yang mengatur tentang perlindungan guru, kita berharap peran pemerintah serta masyarakat dapat bersinergi agar guru terlindungi dan tercipta pencapaian kualitas yang maksimal," ujarnya.

Salah satu peserta, Muttaqin yang merupakan Ketua Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Aceh Tamiang, menyarankan agar kewenangan antara kabupaten/kota dan provinsi diperjelas. 

"Kami berharap pembagian kewenangan antara provinsi dan kabupaten/kota dapat diperjelas agar pelaksanaannya lebih mudah dan tidak menimbulkan kebingungan di lapangan," katanya.

Di sisi lain, Ketua Perkumpulan Guru Madrasah Dayah (PGM) Indonesia, Abdul Jalil, menyampaikan permintaan agar dalam qanun tersebut dimasukkan aturan yang jelas mengenai penolakan terhadap pembagian alat kontrasepsi kepada siswa. 

"Kami berharap qanun ini juga mengatur tentang penolakan terhadap distribusi alat kontrasepsi kepada siswa, karena hal ini sangat penting untuk menjaga moral dan etika generasi muda kita," tegasnya.

RDPU ini menunjukkan antusiasme dan komitmen dari berbagai pihak di Aceh untuk memastikan bahwa guru-guru di Aceh mendapatkan perlindungan yang layak melalui qanun yang akan disahkan nantinya. []

 

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.