"Jika kabupaten/kota ingin membuat qanun terkait perlindungan guru, maka mereka harus menyusun qanunnya sendiri bersama DPRK, dengan teknis mengikuti prosedur yang dilakukan di tingkat provinsi," jelasnya.
Sementara itu, Staf Ahli Bupati Aceh Besar, Makmun mengharapkan peran pemerintah serta masyarakat dapat bersinergi untuk memastikan guru terlindungi dan tercapainya kualitas pendidikan yang maksimal.
"Di era modern ini, dengan adanya qanun atau regulasi yang mengatur tentang perlindungan guru, kita berharap peran pemerintah serta masyarakat dapat bersinergi agar guru terlindungi dan tercipta pencapaian kualitas yang maksimal," ujarnya.
Salah satu peserta, Muttaqin yang merupakan Ketua Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Aceh Tamiang, menyarankan agar kewenangan antara kabupaten/kota dan provinsi diperjelas.
"Kami berharap pembagian kewenangan antara provinsi dan kabupaten/kota dapat diperjelas agar pelaksanaannya lebih mudah dan tidak menimbulkan kebingungan di lapangan," katanya.
Di sisi lain, Ketua Perkumpulan Guru Madrasah Dayah (PGM) Indonesia, Abdul Jalil, menyampaikan permintaan agar dalam qanun tersebut dimasukkan aturan yang jelas mengenai penolakan terhadap pembagian alat kontrasepsi kepada siswa.