
Saat ditangkap, lanjut AKP Adimas Firmansyah, tersangka sempat melawan dan mencoba lari. Karena itu, dengan tindakan terukur pihaknya terpaksa melumpuhkan korban dengan tembakan di kaki. “Motif pembunuhan adalah ekonomi dan nafsu terhadap korban. Cara pelaku menghabisi nyawa korban dengan dibekap menggunakan bantal dan dipukul dengan tangan ke arah wajah,” katanya.
Dikatakan Adimas, pelaku selama ini sering ke rumah kakaknya di Desa Geudong Alue, yang kebetulan tetangga dengan rumah korban. “Pasal yang dijatuhkan terhadap palaku adalah Pasal 340 dan atau 338 dan atau 339 KUHPidana, dengan ancaman Seumur Hidup atau paling lama hukuman 20 tahun penjara,” sebutnya.
Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti, uang sejumlah Rp1.200.000, dan satu unit HP OPPO warna Hitam type CPH 2387 yang diambil dari korban.
Informasi lain menyebutkan, pembunuhan tersebut pertama kali diketahui orang tua Sita Alia pada Kamis 1 Agustus 2024 sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu, ibu korban Nurlela Wati (53) hendak membangunkannya untuk shalat zuhur. Namun betapa kagetnya, saat dibangunkan Siti sudah dalam keadaan meninggal dunia, dengan leher terdapat luka goresan dan memar, mulut dan hidung mengeluarkan darah.