Polisi Bekuk Tersangka Pembunuh Mahasiswi di Bireuen

August 2, 2024 - 20:23
Tersangka pembunuh mahasiswi di Bireuen yang dibekuk polisi.

HABADAILY.COM—Satreskrim Polres Bireuen berhasil mengungkap misteri kematian tak wajar Siti Alia Humaira (21), mahasiswi sebuah universitas swasta di Bireuen. Warga Geudong Alue, Kecamatan Kota Juang, ini dipastikan menjadi korban pembunuhan. 

“Iya betul, kami berhasil mengungkap kasus kematian satu warga Geudong Alue, Siti Alia Humaira (21). Dari hasil olah TKP, barang bukti dan keterangan para saksi, itu murni kasus pembunuhan,” ujar Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko melakui Kasat Reskrim AKP Adimas Firmansyah, Jumat (2/8/2024).

Tak sampai 24 jam, sebut dia, polisi juga berhasil meringkus tersangka pembunuhan tersebut. “Tersangka utama pembunuhan terhadap Siti Alia Humaira berinisial RJ (35), warga Meuse, Kecamatan Kuta Blang, Bireuen,” sebut AKP Adimas Firmansyah.

Dijelaskannya, RJ ditangkap pada 2 Agustus 2024 sekitar pukul 08.30 WIB, di Desa Meuse, Kecamatan Kuta Blang. “Korban ditemukan tewas di atas tempat tidur kamarnya pada 1 Agustus 2024 siang. Jadi, kurang dari 24 jam, kami berhasil membekuk pelaku,” papar Kasat Reskrim.

Saat ditangkap, lanjut AKP Adimas Firmansyah, tersangka sempat melawan dan mencoba lari. Karena itu, dengan tindakan terukur pihaknya terpaksa melumpuhkan korban dengan tembakan di kaki. “Motif pembunuhan adalah ekonomi dan nafsu terhadap korban. Cara pelaku menghabisi nyawa korban dengan dibekap menggunakan bantal dan dipukul dengan tangan ke arah wajah,” katanya.

Dikatakan Adimas, pelaku selama ini sering ke rumah kakaknya di Desa Geudong Alue, yang kebetulan tetangga dengan rumah korban. “Pasal yang dijatuhkan terhadap palaku adalah Pasal 340 dan atau 338 dan atau 339 KUHPidana, dengan ancaman Seumur Hidup atau paling lama hukuman 20 tahun penjara,” sebutnya.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti, uang sejumlah Rp1.200.000, dan satu unit HP OPPO warna Hitam type CPH 2387 yang diambil dari korban.

Informasi lain menyebutkan, pembunuhan tersebut pertama kali diketahui orang tua Sita Alia pada Kamis 1 Agustus 2024 sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu, ibu korban Nurlela Wati (53) hendak membangunkannya untuk shalat zuhur. Namun betapa kagetnya, saat dibangunkan Siti sudah dalam keadaan meninggal dunia, dengan leher terdapat luka goresan dan memar, mulut dan hidung mengeluarkan darah.

Setelah mendapatkan laporan kejadian tersebut, Satreskrim bersama Unit Identifikasi didampingi Polsek Kota Juang langsung melakukan olah TKP.

Berdasarkan bukti–bukti dan keterangan para saksi, akhirnya ditemukan petunjuk yang mengarah kepada tersangka yang menyebabkan meninggalnya mahasiswi tersebut.[]

© 2025 PT Haba Inter Media | All rights reserved.