Farid Nyak Umar saat menerima kunjungan kerja Komisioner Panwaslih Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Banda Aceh 2024, Rabu (17/7/2024), di ruang kerjanya. [Dok. Humas]
3 dari 3 halaman
“Ini mengakibatkan kami belum bisa melakukan pengawasan sebagaimana yang telah ditentukan peraturan Bawaslu. diantaranya untuk membentuk Panwascam, pengawas lapangan/gampong (PPL),” kata Indra Milwady.
Kondisi ini sebenarnya cukup riskan, menurut dia, karena pelaksanaan Pilkada tanpa pengawasan berarti ada yang pincang, dimana ada satu sisi penyelenggara pemilu yang tidak terpenuhi.
“Kondisi ini menurut kami cukup berbahaya karena berpotensi bisa timbulnya gugatan yang membuat hasil pilkada ini tidak sah,” tutur mantan Ketua KIP Kota Banda Aceh ini. []
Ikuti Saluran Habadaily via WhatsApp.
Follow
Ikuti Berita Habadaily di Google News.
Follow