HABADAILY.COM - Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem, pada Kamis lalu, kembali menetapkan perpanjangan keempat status tanggap darurat bencana hidrometeorologi Aceh selama 7 hari. Penetapan masa tanggap darurat tersebut terhitung sejak tanggal 23 hingga 29 Januari 2026.
Dalam keputusannya, sapaan akrab Mualem menyampaikan bahwa perpanjangan ini berdasarkan hasil koordinasi dengan pemerintah pusat serta Surat Rekomendasi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tanggal 21 Januari 2026 tentang perpanjangan status tanggap darurat bencana di Provinsi Aceh.
Perpanjangan ini, atas pertimbangan kondisi penanggulangan bencana dan sebaran korban terdampak. Dari laporan lapangan bahwa belum tuntasnya penanganan darurat bencana dan laporan dari Bupati Aceh Tamiang, Bupati Aceh Utara dan Bupati Pidie Jaya.
"Maka, saya selaku Gubernur Aceh menetapkan Perpanjangan Keempat Status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Aceh selama 7 (tujuh) hari, terhitung mulai 23 hingga 29 Januari 2026," kata Mualem.