
Baca juga: OJK: Hasil Transaksi Bursa Karbon Masih Jauh dari Potensi
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan, untuk tahap awal, Peraturan Pemerintah terkait Program Asuransi Wajib akan difokuskan pada asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability) pada kendaraan bermotor.
"Terkait implementasi Program Asuransi Wajib tersebut, nantinya TPL pada kendaraan bermotor akan fokus pada tanggung jawab pihak ketiga atas kerusakan property (property damage) yang ditimbulkan dari kecelakaan kendaraan bermotor, baik tuntutan kerusakaan kendaraan bermotor, maupun kerusakan fasilitas publik sebagai dampak peristiwa kecelakaan kendaraan bermotor," kata dia dalam keterangan resmi, ditulis Rabu (17/7/2024).
Ia menambahkan, setelah program asuransi wajib terkait asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga atau third party liability (TPL) terkait kecelakaan lalu lintas diberlakukan, setiap pemiliki kendaraan bermotor wajib menambahkan risiko TPL dalam pembelian asuransi kendaraan bermotor.
Adapun, sesuai POJK 69/2016, Program Asuransi Wajib harus dilaksanakan secara kompetitif, dan dapat diselenggarakan secara individual maupun secara konsorsium sesuai kebijakan pemerintah yang dikordinasikan dengan OJK.