OJK Rancang Aturan Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor

July 18, 2024 - 21:33
Foto ilustrasi: deretan kendaraan sepeda motor untuk mudik gratis. (ANTARA/Muh Adimaja)

HABADAILY.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, berdasarkan UU Nomor 4 tahun 2023 mengenai Penguatan dan Pengembangan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK), pemerintah dapat membentuk program asuransi wajib sesuai dengan kebutuhan. 

Dengan demikian, cakupan program asuransi wajib tidak hanya terkait asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga atau third party liability (TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, tetapi dapat mencakup area lainnya sesuai kebijakan pemerintah dengan melihat kebutuhan masyarakat.

Baca juga: OJK Bekali Pendidikan Wirausaha kepada Petani Nilam di Aceh

Adapun, aturan tersebut nantinya akan dituangkan dalam peraturan pemerintah (PP) yang paling lambat diterbitkan dua tahun setelah UU P2SK. 

Dengan kata lain, PP dari aturan asuransi wajib ini diproyeksikan akan terbit pada 12 Januari 2025. Hal ini mengingat UU P2SK ditetapkan pada 12 Januari 2023.

Baca juga: OJK: Hasil Transaksi Bursa Karbon Masih Jauh dari Potensi

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan, untuk tahap awal, Peraturan Pemerintah terkait Program Asuransi Wajib akan difokuskan pada asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability) pada kendaraan bermotor.

"Terkait implementasi Program Asuransi Wajib tersebut, nantinya TPL pada kendaraan bermotor akan fokus pada tanggung jawab pihak ketiga atas kerusakan property (property damage) yang ditimbulkan dari kecelakaan kendaraan bermotor, baik tuntutan kerusakaan kendaraan bermotor, maupun kerusakan fasilitas publik sebagai dampak peristiwa kecelakaan kendaraan bermotor," kata dia dalam keterangan resmi, ditulis Rabu (17/7/2024).

Ia menambahkan, setelah program asuransi wajib terkait asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga atau third party liability (TPL) terkait kecelakaan lalu lintas diberlakukan, setiap pemiliki kendaraan bermotor wajib menambahkan risiko TPL dalam pembelian asuransi kendaraan bermotor.

Adapun, sesuai POJK 69/2016, Program Asuransi Wajib harus dilaksanakan secara kompetitif, dan dapat diselenggarakan secara individual maupun secara konsorsium sesuai kebijakan pemerintah yang dikordinasikan dengan OJK. 

"Saat ini dalam pembelian kendaraan bermotor secara kredit sudah dilengkapi dengan kewajiban pembelian asuransi kendaraan bermotor," imbuh dia.

Dalam rangka persiapan tersebut, OJK terus berkoordinasi dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan sebagai perwakilan pemerintah agar penyusunan Peraturan Pemeintah mengenai Program Asuransi Wajib dapat diterbitkan sesuai dengan target yang telah ditetapkan. 

Ogi memerinci, tantangan dan kendala penyelenggaraan asuransi wajib kedepan antara lain terkait harmonisasi kebijakan pada lembaga atau instansi pemerintah yang menangani bidang keuangan dan lembaga atau instansi yang menangani kebijakan atas program yang diwajibkan seperti kendaraan bermotor.

Sumber: Kompas

© 2025 PT Haba Inter Media | All rights reserved.