“Dalam proses legal drafting tentu saja harus memperhatikan teori,asas dan kaidah yang diatur peraturan perundang-undangan serta norma, standar dan praktik hukum secara universal,” katanya.
Henny juga menekankan pentingnya peran seorang penyusun legal drafting dalam memahami secara utuh mengenai kompetensi ini. Karena nantinya mereka lah yang akan sering berhadapan dengan situasi dalam penyusunan perancangan hukum, baik untuk kepentingan hukum dirinya, klien ataupun institusinya .
Menutup sambutannya, Henny berharap agar peserta yang berasal perwakilan SKPA ini dapat meningkatkan kemampuan dan kompetensi dalam menyusun naskah hukum yang baik, representatif dan akurat serta memberikan dampak positif terhadap kualitas produk hukum daerah. []