Ia mendesak Pemko Banda Aceh dengan perangkat OPD jangan berhenti mengawal pemberantasan judi online ini. “Mari kita jaga masyarakat dari praktik judi online, karena jika judi semakin marak maka akan mencoreng semangat penegakan syariat di kota kita,” kata Farid.
Pemko Banda Aceh lewat Dinas Syariat Islam dan Diskominfotik menurut Farid juga dapat secara intensif mengingatkan pemilik warung kopi untuk menyosialisasikan fatwa-fatwa MPU tentang judi online.
Begitu juga terhadap generasi milenial lewat medsos, harus digencarkan narasi soal bahaya judi online yang membawa dampak kerugian sangat besar. Farid meminta semua pihak jangan lengah.
“Lintas sektor jangan lengah mengawal ini, khususnya pemilik warkop atau kafe harus menegur pengunjung agar tidak melakukan praktik perjudian. Begitu pula orang tua harus terus mengawal dan mendidik anaknya,” pungkas Farid. []
Editor: Mardhatillah