“Saat ini judi merambah ke dunia digital dan dapat dijangkau semua kalangan usia dan dimainkan dalam bentuk game domino di gawai. Tentu ini sangat bertentangan dengan semangat syariat Islam yang telah kita gaungkan bersama sejak dulu,” ungkap Farid Nyak Umar.
Ia mengimbau pemberantasan judi online dilakukan secara terintegrasi, melibatkan lintas sektor. Karena dampak judi bisa memicu tindakan kejahatan lainnya.
“Harus ada kesamaan gerak dan langkah yang terintegrasi dari OPD di jajaran Pemko Banda Aceh. Karena dampak judi online terhadap pelaku khususnya generasi muda sangat berbahaya,” ujarnya.
Gencarkan Sosialisasi Fatwa MPU
Farid juga mengatakan, sejak tahun 2020 DPRK bersama lintas OPD secara intensif memetakan masalah judi online dengan adanya laporan dan keresahan warga di Banda Aceh. Karena pelakunya bukan hanya orang dewasa, tapi sudah merambat ke anak-anak muda, pelajar dan remaja yang saban waktu terus duduk berlama-lama di warkop.
“Kecurigaan-kecurigaan itu terbukti, bahwasanya indikasi pelanggaran syariat Islam lewat game judi online di gawai memang terjadi,” ucapnya.