Strategi Berantas Judi Online di Banda Aceh Harus Terintegrasi

June 22, 2024 - 11:55
Ilustrasi aktivitas judi. [Unsplash]

HABADAILY.COM - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Farid Nyak Umar menyambut positif langkah Polresta Banda Aceh memberantas praktik judi online.

“Sebagai pimpinan legislatif kota, tentu kami menyambut baik dan sangat mengapresiasi upaya Pak Kapolresta dan jajarannya memberantas judi online di Banda Aceh,” kata Farid Nyak Umar, Kamis lalu (20/6/2024).

Langkah ini dianggap sangat tepat, mengingat praktik judi online kian marak di warung-warung kopi yang melibatkan generasi muda. 

Apalagi selama ini, lanjut Farid, banyak tokoh di gampong-gampong yang mengelukan hal ini kepada anggota DPRK di Banda Aceh.

“Karenanya kita sangat mendukung Polresta yang konsisten bekerja menangkap pelaku terutama di tempat-tempat publik, seperti warkop yang terang-terangan bermain judi online,” katanya.

Ia juga mengatakan, langkah polisi itu sejalan dengan komitmen DPRK dalam mendukung penegakan Syariat Islam di Banda Aceh. Apalagi judi merupakan perbuatan bertentangan dengan nilai adat, budaya dan agama masyarakat Aceh.

“Saat ini judi merambah ke dunia digital dan dapat dijangkau semua kalangan usia dan dimainkan dalam bentuk game domino di gawai. Tentu ini sangat bertentangan dengan semangat syariat Islam yang telah kita gaungkan bersama sejak dulu,” ungkap Farid Nyak Umar.

Ia mengimbau pemberantasan judi online dilakukan secara terintegrasi, melibatkan lintas sektor. Karena dampak judi bisa memicu tindakan kejahatan lainnya.

“Harus ada kesamaan gerak dan langkah yang terintegrasi dari OPD di jajaran Pemko Banda Aceh. Karena dampak judi online terhadap pelaku khususnya generasi muda sangat berbahaya,” ujarnya.

Gencarkan Sosialisasi Fatwa MPU

Farid juga mengatakan, sejak tahun 2020 DPRK bersama lintas OPD secara intensif memetakan masalah judi online dengan adanya laporan dan keresahan warga di Banda Aceh. Karena pelakunya bukan hanya orang dewasa, tapi sudah merambat ke anak-anak muda, pelajar dan remaja yang saban waktu terus duduk berlama-lama di warkop.

“Kecurigaan-kecurigaan itu terbukti, bahwasanya indikasi pelanggaran syariat Islam lewat game judi online di gawai memang terjadi,” ucapnya.

Ia mendesak Pemko Banda Aceh dengan perangkat OPD jangan berhenti mengawal pemberantasan judi online ini. “Mari kita jaga masyarakat dari praktik judi online, karena jika judi semakin marak maka akan mencoreng semangat penegakan syariat di kota kita,” kata Farid.

Pemko Banda Aceh lewat Dinas Syariat Islam dan Diskominfotik menurut Farid juga dapat secara intensif mengingatkan pemilik warung kopi untuk menyosialisasikan fatwa-fatwa MPU tentang judi online. 

Begitu juga terhadap generasi milenial lewat medsos, harus digencarkan narasi soal bahaya judi online yang membawa dampak kerugian sangat besar. Farid meminta semua pihak jangan lengah.

“Lintas sektor jangan lengah mengawal ini, khususnya pemilik warkop atau kafe harus menegur pengunjung agar tidak melakukan praktik perjudian. Begitu pula orang tua harus terus mengawal dan mendidik anaknya,” pungkas Farid. []

Editor: Mardhatillah

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.