
Kondisi rumah korban SR, 44 tahun, warga perempuan di Gampong Payatieng, Aceh Besar yang tewas dianiaya suaminya. [Dok. Polresta Banda Aceh]
3 dari 3 halaman
Pihak keluarga korban telah membuat laporan resmi di Polresta Banda Aceh guna pengungkapan kasus yang menimpa korban. Kini pelaku telah ditahan di rumah tahanan Polresta Banda Aceh.
Lanjut Fadillah, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
“Jika mengakibatkan mati, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkasnya. []
Ikuti Saluran Habadaily via WhatsApp.
Follow
Ikuti Berita Habadaily di Google News.
Follow