3 dari 3 halaman
Pihak keluarga korban telah membuat laporan resmi di Polresta Banda Aceh guna pengungkapan kasus yang menimpa korban. Kini pelaku telah ditahan di rumah tahanan Polresta Banda Aceh.
Lanjut Fadillah, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
“Jika mengakibatkan mati, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkasnya. []