Perempuan IRT di Peukan Bada Meninggal Dianiaya Suami

June 14, 2024 - 13:34
Kondisi rumah korban SR, 44 tahun, warga perempuan di Gampong Payatieng, Aceh Besar yang tewas dianiaya suaminya. [Dok. Polresta Banda Aceh]
3 dari 3 halaman

Pihak keluarga korban telah membuat laporan resmi di Polresta Banda Aceh guna pengungkapan kasus yang menimpa korban. Kini pelaku telah ditahan di rumah tahanan Polresta Banda Aceh.

Lanjut Fadillah, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

“Jika mengakibatkan mati, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkasnya. []

© 2024 PT Haba Inter Media | All rights reserved.