HABADAILY.COM - Pelarangan perayaan malam tahun baru Masehi di Aceh, mulai diberlakukan secara resmi dan intensif sejak akhir tahun 2012 yang saat itu menjelang pergantian tahun ke 2013.
Larangan ini pertama kali muncul dalam bentuk himbauan resmi dari Pemerintah Kota Banda Aceh dan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh pada Desember 2012.
Seruan ini juga sebagai bentuk menghormati kekhususan Aceh sebagai daerah yang menerapkan Syariat Islam.
Saat itu, fokus utamanya adalah melarang kegiatan yang dianggap tidak sesuai syariat Islam, seperti, Meniup terompet, Membakar kembang api atau mercon dan Hura-hura atau kegiatan yang mencampuradukkan laki-laki dan perempuan bukan muhrim.
Sejak akhir tahun 2013, aturan ini diperketat. MPU mengeluarkan fatwa haram terhadap perayaan tahun baru Masehi.