Perempuan IRT di Peukan Bada Meninggal Dianiaya Suami

June 14, 2024 - 13:34
Kondisi rumah korban SR, 44 tahun, warga perempuan di Gampong Payatieng, Aceh Besar yang tewas dianiaya suaminya. [Dok. Polresta Banda Aceh]

HABADAILY.COM – Seorang perempuan warga Gampong Payatieng, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar berinisial SR, 44 tahun, meninggal dunia pada Kamis kemarin (13/6/2024) usai menjalani perawatan medis akibat dianiaya suaminya, FA (50 tahun) warga Lam Hasan, Peukan Bada.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, sebelumnya SR menjalani kesehariannya sebagai ibu rumah tangga dan juga tukang jahit baju. Saat kejadian, Selasa (11/6/2024), SR tengah berada di tokonya ‘Kak Sri Jahit dan Kustum’ yang berlokasi di Gampong Payatieng.

Fadillah menjelaskan, saat insiden penganiayaan itu terjadi, ada saksi warga yang melihatnya, sehingga kejadian itu langsung dilaporkan ke Polsek Peukan Bada. Polisi lalu bergegas menuju lokasi perkara. Sesampai di sana, mereka mendapati kondisi SR sudah terkapar tidak berdaya dalam kondisi bersimbah darah.

Penganiayaan oleh suaminya mengakibatkan mata sebelah kiri SR pecah dan berdarah akibat dipukul dengan kepalan tangan. Bibir korban juga mengalami pecah dan gigi retak. Polisi juga menemukan adanya sayatan pisau di bagian leher bawah SR.

Ia sempat dilarikan ke RS Bhayangkara Polda Aceh. Sementara di saat yang sama, sebagian personel polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menggali keterangan saksi. Salah satunya adik SR, Hendra (41 tahun).

“Di TKP, polisi menjumpai saksi Hendra yang menyatakan kakaknya, korban, sudah dianiaya suaminya, dibuktikan dengan banyaknya darah berceceran di lantai,” terangnya.

Sementara di RS Bhayangkara, tim medis menyatakan kondisi SR sudah sangat parah, ujar Fadillah, sehingga ia kemudian dirujuk ke RS Umum Dr Zainoel Abidin (RSUDZA), Selasa sore untuk penanganan lebih lanjut. Namun berselang hari, nyawanya tak tertolong. Kamis petang kemarin, SR meninggal dunia.

Rumah Tangga Tidak Harmonis

Kompol Fadillah mengungkapkan, berdasarkan keterangan saksi lainnya, Marliza (47 tahun), diketahui bahwa pelaku sudah satu bulan tidak pulang ke rumah istrinya.

“Terhitung dari tanggal 12 Mei sampai 11 Juni, dikarenakan keadaan rumah tangga mereka sedang tidak harmonis,” kata Fadillah mengacu keterangan saksi.

Menindaklanjuti keterangan itu, personel Polsek Peukan Bada lalu mencari tahu keberadaan pelaku yang tak lain adalah suami korban sendiri. Mereka berhasil menghubungi nomor kontaknya, lalu meminta si pelaku menyerahkan diri.

“Kebetulan saat itu FA (pelaku) berada di Gampong Lamgugob, Syiah Kuala, dan disarankan segera menyerahkan diri ke Polsek Syiah Kuala, lalu pelaku pun dijemput oleh personel Polsek Peukan Bada dan diserahkan ke Satreskrim Polresta Banda Aceh,” ungkap Fadillah.

Pihak keluarga korban telah membuat laporan resmi di Polresta Banda Aceh guna pengungkapan kasus yang menimpa korban. Kini pelaku telah ditahan di rumah tahanan Polresta Banda Aceh.

Lanjut Fadillah, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

“Jika mengakibatkan mati, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkasnya. []

© 2024 PT Haba Inter Media | All rights reserved.