Aceh Tetapkan Libur Kerja Selama Hari Tasyrik

June 12, 2024 - 11:08
Kantor Gubernur Aceh. [Dok. Ist]
2 dari 3 halaman

Dikabarkan sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Bustami Hamzah telah menerbitkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 100.3.3.1/845/2024 Tentang Penetapan Hari Raya yang Diliburkan setelah Idul Adha 1445 H/2024 M di Aceh. 

Dalam keputusan itu disebutkan, Pemerintah Aceh meliburkan hari kerja untuk tanggal 19 dan 20 Juni 2024.

Dengan ketentuan ini, maka warga di Aceh diharapkan bisa menikmati Hari Tasyrik selama empat hari awal Idul Adha. Ini juga dinilai telah sesuai dengan ketentuan agama Islam, yang melarang umatnya melakukan aktifitas selama berlangsungnya Hari Tasyrik Idul Adha. 

Bahkan umat Islam melakukan ibadah kurban dalam koridor Hari Tasyrik, di luar itu tak lagi namanya kurban.

Dalam ketetapan tertanggal 30 Mei 2024 atau tanggal 21 Zulkaidah 1445 H itu disebutkan, dua hari libur saat melengkapi Hari Tasyrik akan diganti dengan dua hari kerja di hari Sabtu berikutnya, yaitu Sabtu tanggal 22 Juni 2024 dan Sabtu tanggal 29 Juni 2024 di pekan berikutnya.

© 2025 PT Haba Inter Media | All rights reserved.