Aceh Tetapkan Libur Kerja Selama Hari Tasyrik

June 12, 2024 - 11:08
Kantor Gubernur Aceh. [Dok. Ist]

HABADAILY.COM - Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto mendukung kebijakan Pemerintah Aceh tentang libur hari kerja bagi ASN selama Hari Tasyrik Idul Adha 1445 H/2024 M.

“Kami siap menjalankannya di Aceh Besar,” kata Iswanto, Senin (10/6/2024).

Iswanto kemudian mengingatkan seluruh jajarannya untuk terus bekerja maksimal serta pengawasan oleh kepala satuan yang ada.

Pihaknya juga menetapkan hari pengganti libur untuk dua hari kerja untuk mencukupkan Hari Tasyrik tersebut. 

“Saya instruksikan agar semua kepala satuan mengawasi stafnya di hari kerja pengganti, yaitu Sabtu, 22 Juni dan 29 Juni 2024. Pelayanan reguler masyarakat akan dialihkan pada hari Sabtu tersebut, kecuali layanan kedaruratan yang tetap kita laksanakan seperti biasa,” tutup Iswanto. 

Dikabarkan sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Bustami Hamzah telah menerbitkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 100.3.3.1/845/2024 Tentang Penetapan Hari Raya yang Diliburkan setelah Idul Adha 1445 H/2024 M di Aceh. 

Dalam keputusan itu disebutkan, Pemerintah Aceh meliburkan hari kerja untuk tanggal 19 dan 20 Juni 2024.

Dengan ketentuan ini, maka warga di Aceh diharapkan bisa menikmati Hari Tasyrik selama empat hari awal Idul Adha. Ini juga dinilai telah sesuai dengan ketentuan agama Islam, yang melarang umatnya melakukan aktifitas selama berlangsungnya Hari Tasyrik Idul Adha. 

Bahkan umat Islam melakukan ibadah kurban dalam koridor Hari Tasyrik, di luar itu tak lagi namanya kurban.

Dalam ketetapan tertanggal 30 Mei 2024 atau tanggal 21 Zulkaidah 1445 H itu disebutkan, dua hari libur saat melengkapi Hari Tasyrik akan diganti dengan dua hari kerja di hari Sabtu berikutnya, yaitu Sabtu tanggal 22 Juni 2024 dan Sabtu tanggal 29 Juni 2024 di pekan berikutnya.

Sementara salah seorang ulama muda sekaligus da'i terdepan di Kota Banda Aceh dan Aceh Besar, Ustad Masrul Aidi yang juga Pimpinan Dayah Babul Maghfirah Cot Keueung Aceh Besar, juga menyambut positif ketetapan tersebut.

“Kita telah suarakan itu sejak lama, warga juga menanti kebijakan dari umaranya, alhamdulillah kini telah ditanggapi dan bahkan sudah dalam aksi nyata. Sebagai daerah otonomi khusus yang punya kekhususan dalam pelaksanaan syariat, tentu saja ketetapan itu sangat kontekstual dengan penegakan syariat Islam di Aceh,” kata Ustaz Masrul.

Ditambahkan, agar SK itu jangan bersifat temporer dan parsial secara waktu, maka sudah saatnya kita ‘patenkan’ dengan pembuatan qanun. Dengan demikian, ketetapan itu akan permanen sifatnya, bukan hanya karena kehendak sosok pimpinan daerah. []

© 2025 PT Haba Inter Media | All rights reserved.