
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat, total transaksi judi online di Indonesia mencapai Rp 100 triliun pada kuartal I-2024.
Tak hanya itu, OJK juga meminta perbankan untuk menutup rekening yang berada dalam satu customer identification file (CIF) yang sama.
Selain langkah tersebut, OJK juga memasukkan daftar rekening nasabah terkait transaksi judi online ke dalam Sistem Informasi Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (SIGAP).
PPATK juga menemukan adanya indikasi transaksi judi online melalui fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online.
Dengan demikian, diharapkan data tersebut dapat diakses oleh seluruh lembaga jasa keuangan dan mempersempit ruang gerak pelaku judi online serta mengatasi asimetri informasi di sektor jasa keuangan.