
HABADAILY.COM - Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi kini telah bisa dilakukan melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax System. Cara baru ini telah bisa diakses sejak Coretax System beroperasi 1 Januari 2025 lalu.
Baca Juga: Dirjen Pajak: Tersisa 400 Ribu NIK Belum Dipadankan Jadi NPWP
"Sejak 1 Januari 2025 pendaftaran NPWP bisa dilakukan melalui coretaxdjp.pajak.go.id. Dengan layanan terbaru ini, Anda dapat mendaftar NPWP kapan saja dan di mana saja," papar Ditjen Pajak (DJP) di laman Instagram @ditjenpajakri, dikutip Senin (20/1/2025) seperti dilansir CNBCIndonesia.
Baca Juga: Buruan, NIK Bakal Gantikan NPWP Mulai 1 Juli