Ini Cara Daftar NPWP Online Melalui Coretax System

January 22, 2025 - 09:38
1 dari 2 halaman

HABADAILY.COM - Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi kini telah bisa dilakukan melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax System. Cara baru ini telah bisa diakses sejak Coretax System beroperasi 1 Januari 2025 lalu.

Baca Juga: Dirjen Pajak: Tersisa 400 Ribu NIK Belum Dipadankan Jadi NPWP

"Sejak 1 Januari 2025 pendaftaran NPWP bisa dilakukan melalui coretaxdjp.pajak.go.id. Dengan layanan terbaru ini, Anda dapat mendaftar NPWP kapan saja dan di mana saja," papar Ditjen Pajak (DJP) di laman Instagram @ditjenpajakri, dikutip Senin (20/1/2025) seperti dilansir CNBCIndonesia.

Baca Juga: Buruan, NIK Bakal Gantikan NPWP Mulai 1 Juli

© 2025 PT Haba Inter Media | All rights reserved.