HABADAILY.COM – Direktorat Jenderal Pajak mengajak seluruh masyarakat untuk segera memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjelang implementasi penuh NIK sebagai NPWP pada 1 Juli mendatang.
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2023, yang mengubah PMK Nomor 112 Tahun 2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa implementasi penuh NIK sebagai NPWP untuk orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah akan dilaksanakan pada 1 Juli 2024.
"Kebijakan implementasi NIK sebagai NPWP masih sesuai dengan jangka waktu yang tertuang pada PMK Nomor 136 Tahun 2023," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, Jumat (28/6/2024).