OJK Blokir 4.921 Rekening Terkait Judi Online

June 11, 2024 - 22:42
Ilustrasi judi online. [Pixabay]

HABADAILY.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir sebanyak 4.921 rekening bank dalam rangka memberantas judi online (judol).

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengatakan, pihaknya juga mendukung pembentukan satuan tugas pemberantasan judi online yang dipimpin oleh Menteri Bidang Politik, Hukum, dan HAM.

"OJK telah memblokir 4.921 rekening dari data yang kami terima dari Kementerian Komunikasi dan Informatika," kata dia dalam keterangan resmi hasil Rapat Dewan Komisioner, Senin (10/6/2024).

Selain itu, OJK telah menginstruksikan perbankan untuk melakukan verifikasi, identifikasi, dan enhance due diligence termasuk tracing dan profiling terhadap daftar nama pemilik rekening yang terindikasi melakukan transaksi terkait judi online.

Adapun total transaksi judi online sepanjang 2023 ditaksir mencapai Rp 327 triliun.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat, total transaksi judi online di Indonesia mencapai Rp 100 triliun pada kuartal I-2024.

Tak hanya itu, OJK juga meminta perbankan untuk menutup rekening yang berada dalam satu customer identification file (CIF) yang sama.

Selain langkah tersebut, OJK juga memasukkan daftar rekening nasabah terkait transaksi judi online ke dalam Sistem Informasi Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (SIGAP).

PPATK juga menemukan adanya indikasi transaksi judi online melalui fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online.

Dengan demikian, diharapkan data tersebut dapat diakses oleh seluruh lembaga jasa keuangan dan mempersempit ruang gerak pelaku judi online serta mengatasi asimetri informasi di sektor jasa keuangan.

"Upaya preventif juga dilakukan di sisi edukasi masyarakat terkait judi online," ucap Mahendra. []

Sumber: Kompas

© 2025 PT Haba Inter Media | All rights reserved.