
HABADAILY.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir sebanyak 4.921 rekening bank dalam rangka memberantas judi online (judol).
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengatakan, pihaknya juga mendukung pembentukan satuan tugas pemberantasan judi online yang dipimpin oleh Menteri Bidang Politik, Hukum, dan HAM.
"OJK telah memblokir 4.921 rekening dari data yang kami terima dari Kementerian Komunikasi dan Informatika," kata dia dalam keterangan resmi hasil Rapat Dewan Komisioner, Senin (10/6/2024).
Selain itu, OJK telah menginstruksikan perbankan untuk melakukan verifikasi, identifikasi, dan enhance due diligence termasuk tracing dan profiling terhadap daftar nama pemilik rekening yang terindikasi melakukan transaksi terkait judi online.
Adapun total transaksi judi online sepanjang 2023 ditaksir mencapai Rp 327 triliun.