Hal senada disampaikan Kadis Sosial Aceh, Muslem, bersama jajaranya. Dirinya optimis ada hasil terbaik dalam raqan disabilitas yang mendukung penuh kesetaraan dan kepastian hak hidup para penyandang disabilitas itu.
Hal tersebut, kata Muslem, sebagaimana amanat dari UU Nomor 8 Tahun 2016, juga PP 52 Tahun 2019 tentang kesejahteraan sosial bagi penyandang disabilitas, serta Qanun 11 Tahun 2013 mengenai kesejahteraan sosial yang menjadi pedoman penyusunan qanun tentang pemenuhan hak-hak disabilitas.
“Semangat qanun ini untuk mengakomodasi hak-hak disabilitas, yang dalam praktiknya sudah mulai berjalan namun regulasi nya belum ada. Selain itu juga menampung aspirasi disabilitas di kabupaten/kota,” pungkasnya. []