Komisi V DPRA Optimis Soal Penyusunan Raqan Disabilitas

June 5, 2024 - 07:00
Rapat mitra membahas penyusunan jadwal dan pembahasan Rancangan Qanun Aceh tentang Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas, Selasa (4/6/2024). [Dok. Ist]

HABADAILY.COM - Ketua Komisi V DPRA, Falevi Kirani berharap lahirnya Qanun Aceh tentang disabilitas nanti bakal mendorong munculnya menu dalam sistem perencanaan daerah, sekaligus dasar hukum dalam membantu warga disabilitas di Aceh.

Hal ini ia sampaikan saat rapat mitra membahas penyusunan jadwal dan pembahasan Rancangan Qanun Aceh tentang Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas, Selasa (4/6/2024).

Baca juga: Rancang Qanun Disabilitas, Pemerintah Aceh Inventarisir Aturan di Kabupaten/Kota

“Alhamdulillah draf rancangan juga sudah ada dari kedua pihak, tinggal disandingkan, dan akan dibahas segera sesuai jadwal,” kata Falevi.

Menurut Falevi, penyusunan rancangan qanun tersebut kian menunjukkan kemajuan. Dalam pertemuan itu, eksekutif dan legislatif sepakat untuk mengagendakan pembahasan mendalam draft aturan tersebut.

Baca juga: Dinsos Aceh Persiapkan Rancangan Qanun Hak Penyandang Disabilitas

Falevi juga mengapresiasi Dinas Sosial Aceh sebagai leading sector pengusulan Rancangan Qanun Disabilitas. Ia berharap pembahasan rancangan qanun nanti benar-benar memberi jawaban dari apa yang menjadi kebutuhan para kaum disabilitas.

Baca juga: Penyandang Disabilitas di Aceh Besar Terima Kursi Roda dan Motor

Selama ini kata Falevi, pihak Dinsos Aceh agak kewalahan mengakomodir kebutuhan teman-teman disabilitas, dikarenakan tidak ada nya regulasi dan nomenklatur yang spesifik.

“Karena itu semoga dengan lahirnya qanun ini barangkali akan muncul menu dalam Sistem Perencanaan Daerah yang memudahkan teman-teman Dinas Sosial punya dasar hukum untuk membantu secara langsung terhadap masyarakat yang memang butuh hidup layak,” imbuhnya.

Hal senada disampaikan Kadis Sosial Aceh, Muslem, bersama jajaranya. Dirinya optimis ada hasil terbaik dalam raqan disabilitas yang mendukung penuh kesetaraan dan kepastian hak hidup para penyandang disabilitas itu.

Hal tersebut, kata Muslem, sebagaimana amanat dari UU Nomor 8 Tahun 2016, juga PP 52 Tahun 2019 tentang kesejahteraan sosial bagi penyandang disabilitas, serta Qanun 11 Tahun 2013 mengenai kesejahteraan sosial yang menjadi pedoman penyusunan qanun tentang pemenuhan hak-hak disabilitas.

“Semangat qanun ini untuk mengakomodasi hak-hak disabilitas, yang dalam praktiknya sudah mulai berjalan namun regulasi nya belum ada. Selain itu juga menampung aspirasi disabilitas di kabupaten/kota,” pungkasnya. []

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.