HABADAILY.COM – Sepanjang Mei lalu, Bea Cukai menyatakan telah menggagalkan dua upaya penyelundupan rokok ilegal yang diangkut kapal melalui perairan Aceh. Pihaknya telah mengamankan sekitar 15 juta batang rokok yang tidak dilekati pita cukai.
Penindakan ini disebut hasil kerja sama tim gabungan dari Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Lhokseumawe, Bea Cukai Langsa, Bea Cukai Banda Aceh, Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, dan Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea Cukai Tanjung Balai Karimun.
Baca juga: Sepanjang Mei, Bea Cukai Banda Aceh Sita 90 Ribu Batang Rokok Ilegal
"Ini upaya untuk memperketat pengawasan dan pemberantasan pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai. Kami terus berusaha mengantisipasi meningkatnya aksi penyelundupan barang dan peredaran rokok ilegal, guna mengamankan hak-hak keuangan negara, khususnya di wilayah Aceh," ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh, Safuadi, Senin (3/6/2024).
Baca juga: Bea Cukai Langsa Amankan Barang Impor Ilegal Senilai Rp3,6 Miliar
Ia menjelaskan, penindakan kasus pertama berawal dari informasi unit intelijen Kanwil Bea Cukai Aceh bahwa ada upaya penyelundupan rokok ilegal di sekitar perairan utara Lhokseumawe.