90 ribu batang rokok ilegal berhasil disita tim Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Banda Aceh. [Dok. Ist]
1 dari 3 halaman
HABADAILY.COM – Dalam kurun waktu 20-31 Mei lalu, sedikitnya 90.180 batang rokok ilegal berhasil disita tim Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Banda Aceh.
Kepala Kepala KPPBC TMP C Banda Aceh, Dede Mulyana mengatakan, nilai rokok ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp195.239.700 dan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp151.524.500.
Baca juga: Di Aceh, 9 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan
Temuan rokok illegal tersebut diperoleh dari dua operasi pasar yang mereka laksanakan pada bulan Mei 2024.
Ikuti Saluran Habadaily via WhatsApp.
Follow
Ikuti Berita Habadaily di Google News.
Follow