Sepanjang Mei, Bea Cukai Banda Aceh Sita 90 Ribu Batang Rokok Ilegal

June 3, 2024 - 16:06
90 ribu batang rokok ilegal berhasil disita tim Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Banda Aceh. [Dok. Ist]

HABADAILY.COM – Dalam kurun waktu 20-31 Mei lalu, sedikitnya 90.180 batang rokok ilegal berhasil disita tim Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Banda Aceh.

Kepala Kepala KPPBC TMP C Banda Aceh, Dede Mulyana mengatakan, nilai rokok ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp195.239.700 dan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp151.524.500. 

Baca juga: Di Aceh, 9 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan

Temuan rokok illegal tersebut diperoleh dari dua operasi pasar yang mereka laksanakan pada bulan Mei 2024. 

Baca juga: 43 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita Satpol PP dan Bea Cukai di Banda Aceh

Sementara itu, pada operasi pasar tanggal 20–21 Mei 2024 di beberapa titik, pihaknya mendapati 9.880 batang rokok illegal. Sementara pada operasi pasar pada 30 – 31 Mei 2024 di Aceh Besar, mereka menjaring sekitar 80.300 batang rokok illegal berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai.

"Rokok yang tidak dilekati pita cukai termasuk rokok yang melanggar ketentuan atau illegal. Rokok yang sesuai ketentuan (legal) adalah rokok yang diproduksi dan diedarkan sesuai ketentuan, serta telah memenuhi kewajiban pembayaran cukai ke negara," ujar Dede, Minggu (2/6/2024).

Ciri utama rokok legal, katanya menjelaskan, yaitu telah dilekati pita cukai yang baru, asli, dan sesuai peruntukan. Sebaliknya, rokok yang tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai namun palsu, bekas pakai, atau tidak sesuai peruntukan, adalah rokok illegal.

Rokok ilegal tersebut tidak memenuhi kewajiban pembayaran cukai ke negara, sehingga mengakibatkan hilangnya penerimaan negara dan kerugian bagi pabrik rokok yang legal atau resmi.

Dede juga mengimbau kepada para pedagang, konsumen, dan seluruh lapisan masyarakat disampaikan agar cermat dalam meneliti rokok sebelum membeli. 

Apabila mendapati rokok ilegal dengan ciri tersebut di atas, disampaikan agar masyarakat tidak membeli, mengonsumsi, atau mengedarkan, serta menyampaikan informasi rokok illegal tersebut kepada KPPBC Banda Aceh melalui nomor WA 0851-6116-1840, atau melalui media sosial KPPBC Banda Aceh (instagram, tweeter, dan facebook). []

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.