Sepanjang Mei, Bea Cukai Banda Aceh Sita 90 Ribu Batang Rokok Ilegal

June 3, 2024 - 16:06
90 ribu batang rokok ilegal berhasil disita tim Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Banda Aceh. [Dok. Ist]
2 dari 3 halaman

Baca juga: 43 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita Satpol PP dan Bea Cukai di Banda Aceh

Sementara itu, pada operasi pasar tanggal 20–21 Mei 2024 di beberapa titik, pihaknya mendapati 9.880 batang rokok illegal. Sementara pada operasi pasar pada 30 – 31 Mei 2024 di Aceh Besar, mereka menjaring sekitar 80.300 batang rokok illegal berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai.

"Rokok yang tidak dilekati pita cukai termasuk rokok yang melanggar ketentuan atau illegal. Rokok yang sesuai ketentuan (legal) adalah rokok yang diproduksi dan diedarkan sesuai ketentuan, serta telah memenuhi kewajiban pembayaran cukai ke negara," ujar Dede, Minggu (2/6/2024).

Ciri utama rokok legal, katanya menjelaskan, yaitu telah dilekati pita cukai yang baru, asli, dan sesuai peruntukan. Sebaliknya, rokok yang tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai namun palsu, bekas pakai, atau tidak sesuai peruntukan, adalah rokok illegal.

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.