90 ribu batang rokok ilegal berhasil disita tim Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Banda Aceh. [Dok. Ist]
3 dari 3 halaman
Rokok ilegal tersebut tidak memenuhi kewajiban pembayaran cukai ke negara, sehingga mengakibatkan hilangnya penerimaan negara dan kerugian bagi pabrik rokok yang legal atau resmi.
Dede juga mengimbau kepada para pedagang, konsumen, dan seluruh lapisan masyarakat disampaikan agar cermat dalam meneliti rokok sebelum membeli.
Apabila mendapati rokok ilegal dengan ciri tersebut di atas, disampaikan agar masyarakat tidak membeli, mengonsumsi, atau mengedarkan, serta menyampaikan informasi rokok illegal tersebut kepada KPPBC Banda Aceh melalui nomor WA 0851-6116-1840, atau melalui media sosial KPPBC Banda Aceh (instagram, tweeter, dan facebook). []
Ikuti Saluran Habadaily via WhatsApp.
Follow
Ikuti Berita Habadaily di Google News.
Follow