Sepanjang Mei, Bea Cukai Banda Aceh Sita 90 Ribu Batang Rokok Ilegal

June 3, 2024 - 16:06
90 ribu batang rokok ilegal berhasil disita tim Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Banda Aceh. [Dok. Ist]
3 dari 3 halaman

Rokok ilegal tersebut tidak memenuhi kewajiban pembayaran cukai ke negara, sehingga mengakibatkan hilangnya penerimaan negara dan kerugian bagi pabrik rokok yang legal atau resmi.

Dede juga mengimbau kepada para pedagang, konsumen, dan seluruh lapisan masyarakat disampaikan agar cermat dalam meneliti rokok sebelum membeli. 

Apabila mendapati rokok ilegal dengan ciri tersebut di atas, disampaikan agar masyarakat tidak membeli, mengonsumsi, atau mengedarkan, serta menyampaikan informasi rokok illegal tersebut kepada KPPBC Banda Aceh melalui nomor WA 0851-6116-1840, atau melalui media sosial KPPBC Banda Aceh (instagram, tweeter, dan facebook). []

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.