Sepanjang Mei, Bea Cukai Banda Aceh Sita 90 Ribu Batang Rokok Ilegal

June 3, 2024 - 16:06
90 ribu batang rokok ilegal berhasil disita tim Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Banda Aceh. [Dok. Ist]
1 dari 3 halaman

HABADAILY.COM – Dalam kurun waktu 20-31 Mei lalu, sedikitnya 90.180 batang rokok ilegal berhasil disita tim Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Banda Aceh.

Kepala Kepala KPPBC TMP C Banda Aceh, Dede Mulyana mengatakan, nilai rokok ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp195.239.700 dan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp151.524.500. 

Baca juga: Di Aceh, 9 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan

Temuan rokok illegal tersebut diperoleh dari dua operasi pasar yang mereka laksanakan pada bulan Mei 2024. 

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.