HABADAILY.COM - Bea Cukai Langsa bekerja sama dengan tim gabungan berhasil mengamankan barang impor ilegal yang terdiri dari sembilan sepeda motor merek Triumph, Kawasaki, Yamaha, dan Honda dalam kondisi bekas, serta berbagai barang lainnya.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Kuala Langsa, Sulaiman, pada Selasa (21/5/2024), menjelaskan bahwa penindakan ini dilakukan di Desa Bandar Khalifah, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang.
Operasi gabungan ini melibatkan Tim Patroli Darat Kantor Wilayah DJBC Aceh, Tim Patroli Darat Kantor Bea Cukai Langsa, Satuan Tugas Patroli Laut BC 30002, Tim Patroli Laut BC 10030, serta Subdenpom IM/1-2 Langsa dan Subdenpom IM/1-6 Aceh Tamiang.
Operasi ini berhasil menyelamatkan penerimaan negara dan menjaga persaingan usaha yang sehat dengan nilai barang ilegal yang diperkirakan mencapai Rp3,6 miliar.
"Semua pihak yang terlibat menunjukkan koordinasi yang luar biasa dalam melaksanakan tugasnya," sebutnya.
Sulaiman menjelaskan bahwa penindakan dimulai pada Rabu, 15 Mei 2024, setelah menerima informasi dari masyarakat tentang rencana pemasukan barang impor ilegal menggunakan kapal cepat (High Speed Craft atau HSC) ke wilayah Aceh Tamiang.