Sepanjang Mei, 15 Juta Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai

June 4, 2024 - 17:00
Konferensi pers Bea Cukai terkait penyelundupan rokok ilegal melalui perairan Aceh yang mencapai 15 juta batang rokok, sepanjang Mei 2024. [Dok. Bea Cukai]

HABADAILY.COM – Sepanjang Mei lalu, Bea Cukai menyatakan telah menggagalkan dua upaya penyelundupan rokok ilegal yang diangkut kapal melalui perairan Aceh. Pihaknya telah mengamankan sekitar 15 juta batang rokok yang tidak dilekati pita cukai.

Penindakan ini disebut hasil kerja sama tim gabungan dari Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Lhokseumawe, Bea Cukai Langsa, Bea Cukai Banda Aceh, Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, dan Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea Cukai Tanjung Balai Karimun.

Baca juga: Sepanjang Mei, Bea Cukai Banda Aceh Sita 90 Ribu Batang Rokok Ilegal

"Ini upaya untuk memperketat pengawasan dan pemberantasan pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai. Kami terus berusaha mengantisipasi meningkatnya aksi penyelundupan barang dan peredaran rokok ilegal, guna mengamankan hak-hak keuangan negara, khususnya di wilayah Aceh," ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh, Safuadi, Senin (3/6/2024).

Baca juga: Bea Cukai Langsa Amankan Barang Impor Ilegal Senilai Rp3,6 Miliar

Ia menjelaskan, penindakan kasus pertama berawal dari informasi unit intelijen Kanwil Bea Cukai Aceh bahwa ada upaya penyelundupan rokok ilegal di sekitar perairan utara Lhokseumawe.

Baca juga: 43 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita Satpol PP dan Bea Cukai di Banda Aceh

Kemudian, pada 18 Mei 2024, Satuan Tugas (Satgas) Patroli Laut BC 30002 menuju sektor perairan yang ditentukan. Mereka lalu menemukan sebuah kapal kayu yang memasuki perairan Aceh. Kapal yang diduga merupakan kapal target itu berinisial ID dan berasal dari Thailand. 

"Selanjutnya, Satgas Patroli Laut BC 30002 melakukan upaya penindakan, berupa pengejaran, penghentian, dan pemeriksaan atas kapal kayu tersebut di perairan Kuala Cangkoi," kata Safuadi.

Dari hasil pemeriksaan muatan kapal, sebutnya, petugas menemukan 5,9 juta batang rokok tanpa dilekati pita cukai berjenis sigaret putih mesin (SPM). Diperkirakan, nilai barang ialah sebesar Rp14 miliar dan perkiraan total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp18,6 miliar. 

"Selanjutnya, barang bukti atas penindakan ini kami amankan di Bea Cukai Lhokseumawe dan terhadap kasus ini akan dilakukan penyidikan oleh Kanwil Bea Cukai Aceh," lanjutnya.

Sementara penindakan kasus kedua, dilakukan pada 26 Mei 2024. Saat itu, unit intelijen Kanwil Bea Cukai Aceh kembali mendapatkan informasi akan adanya upaya penyelundupan rokok ilegal di sekitar perairan utara Kuala Langsa. Satgas Patroli Laut BC 15030, yang merupakan tim gabungan dari Kanwil Be Cukai Aceh dan Bea Cukai Langsa, bersinergi dengan Satgas Patroli Laut BC 30002 untuk mencari kapal target. 

"Saat pencarian, petugas gabungan menemukan sebuah kapal kayu berinisial TA. Petugas pun kembali melaksanakan penindakan berupa pengejaran, penghentian, dan pemeriksaan kapal di perairan Kuala Langsa," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan muatan kapal, petugas menemukan 10 juta batang rokok tanpa dilekati pita cukai berjenis SPM. Diperkirakan, nilai rokok ilegal itu sebesar Rp23,8 miliar dan total perkiraan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp31,5 miliar.

"Dari dua penindakan ini total barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu 15,9 juta batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai. Total perkiraan nilai barang lebih dari Rp37,8 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan adalah sebesar lebih dari Rp50 miliar," pungkasnya. []

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.