"Saat pencarian, petugas gabungan menemukan sebuah kapal kayu berinisial TA. Petugas pun kembali melaksanakan penindakan berupa pengejaran, penghentian, dan pemeriksaan kapal di perairan Kuala Langsa," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan muatan kapal, petugas menemukan 10 juta batang rokok tanpa dilekati pita cukai berjenis SPM. Diperkirakan, nilai rokok ilegal itu sebesar Rp23,8 miliar dan total perkiraan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp31,5 miliar.
"Dari dua penindakan ini total barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu 15,9 juta batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai. Total perkiraan nilai barang lebih dari Rp37,8 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan adalah sebesar lebih dari Rp50 miliar," pungkasnya. []