Jajaran Polresta Banda Aceh memperlihatkan barang bukti penangkapan kasus penyalahgunaan narkotika. [Dok. Humas]
3 dari 3 halaman
“Mereka diancam pidana empat tahun penjara, paling lama 12 tahun, denda paling sedikit Rp 800 juta. Sementara yang mengkonsumsi tuak atau khamar, mereka dijerat dengan qanun Hukum Jinayat dengan ancaman cambuk 60 kali,” ujarnya.
Ferdian mengapresiasi partisipas masyarakat selama ini. Menurutnya hal ini berarti banyak pihak yang sadar dan peduli dengan lingkungan, terkhusus untuk mencegah penyalahgunaan narkotika.
“Kita sangat berterima kasih atas laporan yang disampaikan masyarakat, ini memudahkan aparat penegak hukum menindak penyalahgunaan narkotika yang terjadi di wilayah hukum Polresta Banda Aceh,” tutup Ferdian. []
Ikuti Saluran Habadaily via WhatsApp.
Follow
Ikuti Berita Habadaily di Google News.
Follow