Jajaran Polresta Banda Aceh memperlihatkan barang bukti penangkapan kasus penyalahgunaan narkotika. [Dok. Humas]
2 dari 3 halaman
Mereka yang ditangkap yakni AS (39), JR (44), IS (22), TRI (34), MH (29), MD (40), SK (43), serta MN (54).
“Para tersangka merupakan warga Banda Aceh, Aceh Besar, sebagian berasal dari Pidie,” ujarnya.
Petugas menyita sejumlah barang bukti berupa paket sabu, alat isap (bong) yang masih bersisa sabu, handphone, hingga beberapa botol tuak. Saat penangkapan, beberapa tersangka sedang mengonsumsi tuak tersebut.
"Sehingga ikut kita sita barang buktinya,” kata dia lagi.
Para tersangka kini ditahan di sel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 subs Pasal 127 Ayat 1 Huruf A UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ikuti Saluran Habadaily via WhatsApp.
Follow
Ikuti Berita Habadaily di Google News.
Follow