HABADAILY.COM - Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Ferdian Chandra mengaku banyak menerima pengaduan masyarakat soal penyalahgunaan narkotika yang terjadi di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.
Sejak Januari hingga Mei 2024 ini, ujarnya, Satresnarkoba telah menerima sedikitnya 14 laporan dari layanan aduan WhatsApp Polresta Banda Aceh.
“Sembilan kasus yang telah ditangani, semua kita respons dan tindaklanjuti, sebagian ada yang tidak terbukti, juga ada yang masih dalam penanganan,” kata dia dalam konferensi pers, Jumat lalu.
Salah satu yang ditindaklanjuti yakni penangkapan 10 penyalahguna narkotika yang terdiri dari pengedar dan pengguna sabu di Banda Aceh dan sebagiannya di Aceh Besar, beberapa waktu lalu.
Kata Ferdian, para pelaku ditangkap berdasarkan informasi masyarakat yang disampaikan melalui pesan WhatsApp Polresta Banda Aceh dengan nomor 0823-1685 -1998.
Mereka yang ditangkap yakni AS (39), JR (44), IS (22), TRI (34), MH (29), MD (40), SK (43), serta MN (54).
“Para tersangka merupakan warga Banda Aceh, Aceh Besar, sebagian berasal dari Pidie,” ujarnya.
Petugas menyita sejumlah barang bukti berupa paket sabu, alat isap (bong) yang masih bersisa sabu, handphone, hingga beberapa botol tuak. Saat penangkapan, beberapa tersangka sedang mengonsumsi tuak tersebut.
"Sehingga ikut kita sita barang buktinya,” kata dia lagi.
Para tersangka kini ditahan di sel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 subs Pasal 127 Ayat 1 Huruf A UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mereka diancam pidana empat tahun penjara, paling lama 12 tahun, denda paling sedikit Rp 800 juta. Sementara yang mengkonsumsi tuak atau khamar, mereka dijerat dengan qanun Hukum Jinayat dengan ancaman cambuk 60 kali,” ujarnya.
Ferdian mengapresiasi partisipas masyarakat selama ini. Menurutnya hal ini berarti banyak pihak yang sadar dan peduli dengan lingkungan, terkhusus untuk mencegah penyalahgunaan narkotika.
“Kita sangat berterima kasih atas laporan yang disampaikan masyarakat, ini memudahkan aparat penegak hukum menindak penyalahgunaan narkotika yang terjadi di wilayah hukum Polresta Banda Aceh,” tutup Ferdian. []