Tak hanya itu, dia memerintahkan anggota Panwaslih juga bersiap melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi apabila ada Pemungutan Suara Ulang (PSU) hasil PHPU pemilu serentak apabila terjadi di daerahnya.
Adapun pelantikan anggota Panwaslih kabupaten/kota tersebut juga berlangsung secara virtual. Bawaslu melantik Panwaslih pada sembilan kabupaten/kota di Provinsi Aceh, yakni Kota Banda Aceh, Kabupaten Bireuen, Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Aceh Tengah, dan Kabupaten Pide Jaya.
Sementara untuk kabupaten/kota lainnya, terdiri dari Kabupaten Pemalang, Lembata, Sarmi, Puncak, dan Paniai. []