Terkait Laporan Penghentian Kasus SPPD Fiktif KKR Aceh
MaTa dan LBH Banda Aceh Beri Keterangan ke Propam Polda Aceh
Qodrat menegaskan pihaknya tidak pernah membangun komunikasi kepada Polresta Banda Aceh terkait kasus ini.
HABADAILY.COM, Banda Aceh - Masyarakat Transparansi Aceh (MaTa) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh memenuhi undangan Propam Polda Aceh terkait laporan pihaknya terhadap penghentian kasus SPPD fiktif Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh oleh Polda Banda Aceh.
"Kami dipanggil untuk memberi keterangan terkait laporan dari MaTa, LBH Banda Aceh dan Katahati Institute selama satu jam, dan baru Polda Aceh yang minta klarifikasi, yang lain-lain belum," kata Pengacara LBH Banda Aceh, Muhammad Qodrat, Jumat (17/11/2023) di Banda Aceh.
Kata Muhammad Qodrat, setelah memberi keterangan, pihak Propam selanjutnya akan mempelajari dan mendalami materi aduan terlebih dahulu.