Terkait Laporan Penghentian Kasus SPPD Fiktif KKR Aceh

MaTa dan LBH Banda Aceh Beri Keterangan ke Propam Polda Aceh

November 17, 2023 - 15:48
Pengacara LBH Banda Aceh, Muhammad Qodrat, Jumat (17/11/2023) di Banda Aceh. FOTO: Habadaily.com/Muhammad Zia Ulhaq
3 dari 3 halaman

Kasus SPPD fiktif KKR Aceh bermula dari laporan MaTa pada 2021. Laporan tersebut menyebutkan bahwa ada dugaan korupsi dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas KKR Aceh.

Polda Banda Aceh kemudian melakukan penyelidikan dan menetapkan enam orang tersangka dalam kasus tersebut. Namun, pada November 2022, Polda Banda Aceh menghentikan kasus tersebut dengan alasan pengembalian kerugian negara.

MaTa, LBH Banda Aceh dan Katahati Institute menilai penghentian kasus tersebut tidak tepat karena pengembalian kerugian negara tidak menghilangkan tindak pidana korupsi.

© 2023 PT Haba Inter Media | All rights reserved.