Terkait Laporan Penghentian Kasus SPPD Fiktif KKR Aceh
MaTa dan LBH Banda Aceh Beri Keterangan ke Propam Polda Aceh
November 17, 2023 - 15:48

Pengacara LBH Banda Aceh, Muhammad Qodrat, Jumat (17/11/2023) di Banda Aceh. FOTO: Habadaily.com/Muhammad Zia Ulhaq
3 dari 3 halaman
Kasus SPPD fiktif KKR Aceh bermula dari laporan MaTa pada 2021. Laporan tersebut menyebutkan bahwa ada dugaan korupsi dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas KKR Aceh.
Polda Banda Aceh kemudian melakukan penyelidikan dan menetapkan enam orang tersangka dalam kasus tersebut. Namun, pada November 2022, Polda Banda Aceh menghentikan kasus tersebut dengan alasan pengembalian kerugian negara.
MaTa, LBH Banda Aceh dan Katahati Institute menilai penghentian kasus tersebut tidak tepat karena pengembalian kerugian negara tidak menghilangkan tindak pidana korupsi.