Terkait Laporan Penghentian Kasus SPPD Fiktif KKR Aceh
MaTa dan LBH Banda Aceh Beri Keterangan ke Propam Polda Aceh

Qodrat menegaskan pihaknya tidak pernah membangun komunikasi kepada Polresta Banda Aceh terkait kasus ini.
HABADAILY.COM, Banda Aceh - Masyarakat Transparansi Aceh (MaTa) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh memenuhi undangan Propam Polda Aceh terkait laporan pihaknya terhadap penghentian kasus SPPD fiktif Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh oleh Polda Banda Aceh.
"Kami dipanggil untuk memberi keterangan terkait laporan dari MaTa, LBH Banda Aceh dan Katahati Institute selama satu jam, dan baru Polda Aceh yang minta klarifikasi, yang lain-lain belum," kata Pengacara LBH Banda Aceh, Muhammad Qodrat, Jumat (17/11/2023) di Banda Aceh.
Kata Muhammad Qodrat, setelah memberi keterangan, pihak Propam selanjutnya akan mempelajari dan mendalami materi aduan terlebih dahulu.
"Pihak Propam mengatakan akan mempelajari dulu laporan yang mereka terima terkait SPPD fiktif KKR Aceh," kata Muhammad Qodrat.
Qodrat menegaskan pihaknya tidak pernah membangun komunikasi kepada Polresta Banda Aceh terkait kasus ini.
"Kita merasa mereka (KKR Aceh) melakukan pelanggaran karena pengembalian kerugian negara tidak bisa menghilangkan tindak pidana korupsi, tapi nyatanya mereka (Polresta Banda Aceh) menghentikan kasus, maka kita melapor," tutup Qodrat.
Laporan MaTa, LBH Banda Aceh dan Katahati Institute dilayangkan pada 10 November 2023. Laporan tersebut menyoroti penghentian kasus SPPD fiktif KKR Aceh oleh Polda Banda Aceh.
Kasus SPPD fiktif KKR Aceh bermula dari laporan MaTa pada 2021. Laporan tersebut menyebutkan bahwa ada dugaan korupsi dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas KKR Aceh.
Polda Banda Aceh kemudian melakukan penyelidikan dan menetapkan enam orang tersangka dalam kasus tersebut. Namun, pada November 2022, Polda Banda Aceh menghentikan kasus tersebut dengan alasan pengembalian kerugian negara.
MaTa, LBH Banda Aceh dan Katahati Institute menilai penghentian kasus tersebut tidak tepat karena pengembalian kerugian negara tidak menghilangkan tindak pidana korupsi.