1. Meminta kepada Presiden Republik Indonesia untuk tidak memperpanjang masa jabatan Ahmad Marzuki sebagai Pj. Gubernur Aceh.
2. Meminta Kepada Kementerian Dalam Negeri untuk memberi jaminan kepada masyarakat Aceh bahwa Pj. Gubernur yang akan ditempatkan di Aceh dapat membangun tata kelola pemerintahan yang baik dan mampu menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang selama ini belum terselesaikan sebagaimana disebutkan di atas.
3. Meminta Kepada Dewan Perwakilan Aceh (DPRA) untuk tidak mengajukan/mengusulkan kembali Ahmad Marzuki sebagai Pj. Gubernur Aceh. Dan mempertimbangkan catatan kritis ini dalam pengusulan calon Pj. Gubernur Aceh kedepannya.
4. Meminta Kepada Forbes Anggota DPR RI dan DPD RI asal Aceh untuk mengawal pengusulan Pj. Gubernur Aceh yang akan datang dan memastikan calon Pj. Gubernur Aceh yang benar-benar paham tentang permasalahan sedang terjadi di Aceh.