Dikatakannya, hal itu dikarenakan ada aturan perundang-undangan yang baru. “UPK PNPM ini sudah dijadikan Badan Usaha Desa Bersama (BUMDesma). Makanya kami vakum,” pungkas Rahmawati.
Penjelasan serupa disampaikan Ketua BKAD Kecamatan Jeunieb Anwar Ibrahim yang juga ketua pengawas pengelolaan dana PNPM. “Dari total dana yang digulirkan untuk SPP, hanya 25 persen yang dikembalikan masyarakat penerima. Sedangkan 75 lagi tidak dikembalikan,” katanya.
Menurut Anwar, dirinya sudah menjabat ketua pengawas kegiatan itu sejak 2017. “Semua pengurus PKAD Jeunieb juga dilibatkan, kebetulan saya dipercayakan sebagai ketua. Dalam mengambil keputusan juga melibatkan pihak BKAD, termasuk proses pengucuran SPP,” tukasnya.
Sedangkan Camat Jeunieb Yusri SSos ketika dijumpai media ini di ruang kerjanya mengatakan soal pengelolaan dana PNPM tersebut sudahsepenuhnya menjadi urusan para pengurusnya. “Saya juga sedang kurang sehat, jadi tidak bisa memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai dana PNPM,” sebutnya singkat.[]