Larangan Pembangunan Masjid Taqwa Samalanga Dibahas di Mabes Polri dan Komnas HAM

December 29, 2022 - 17:54
Tim Layanan Bantuan Hukum Pimpinan Pusat (LBH-PP) Muhammadiyah saat mendatangi lokasi pembangunan Masjid Taqwa di Samalang, beberapa waktu lalu.
2 dari 3 halaman

Pada pertemuan di Mabes Polri juga disebutkan tentang kegiatan-kegiatan warga Muhammadiyah yang tidak dapat dilaksanakan di mesjid-mesjid jamik karena Muhammadiyah dianggap berbeda mahzab fiqih dengan golongan mayoritas di Kabupaten Bireuen.

Sementara Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Aceh A Malik Moesa SH MHum saat audiensi itu memaparkan perbedaan di antara umat Islam seharusnya tidak menimbulkan perpecahan. “Apabila setiap golongan saling menghormati dan tidak merasa paling berkuasa, maka tidak ada intoleransi di kalangan umat Islam,” katanya.

Muhammadiyah, sebut A Malik Moesa, adalah bagian dari gerakan dakwah Islam yang terbukti diterima oleh semua golongan Islam di Indonesia dan telah banyak berkontribusi untuk kemajuan ummat, bangsa dan negara. "Tetapi kenapa di Kabupaten Bireuen, aparatur negara seolah-olah membiarkan mereka yang intoleran menghalang-halangi pembangunan mesjid. Apa masalahnya dengan membangun mesjid yang bukan kegiatan ilegal, justru amal saleh, apalagi Aceh sebagai daerah dengan otonomi khusus penerapan syariat Islam," ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Posko Presisi Irjen Slamet Uliandi mengaku akan menindaklanjuti permasalahan tersebut dengan melakukan pendalaman dan memastikan aparat penegak hukum bertindak sesuai dengan standar Presisi. "Saya akan pastikan, aparat penegak hukum di daerah bertindak Presisi,“ ujarnya seperti ditulis dalam rilis yang dikeluarkan PDM Bireuen.

Sedangkan di hadapan Komisioner Komnas HAM, Direktur LBH PP Muhammadiyah Taufiq Nugroho juga menyampaikan permasalahan terkait hak untuk mendirikan mesjid bagi warga Muhammadiyah yang dihalng-halangi di daerah tertentu. "Di beberapa daerah terjadi penolakan pembangunan mesjid oleh kelompok mayoritas dan ketidaktegasan Aparat Penegak Hukum dalam menindak mereka yang menghalang-halangi pembangunan mesjid secara melawan hukum," sebutnya.

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.