Larangan Pembangunan Masjid Taqwa Samalanga Dibahas di Mabes Polri dan Komnas HAM
HAHABADAILY.COM—Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mulai membahas kasus penolakan pembangunan Masjid Taqwa Muhamadiyah di Sangso, Kecamatan Samalanga, Bireuen. Kedua lembaga itu akan menangni kasus tersebut dengan memelibatkan pihak-pihak terkait.
“Allhamdulilah, larangan pembangunan Masjid Taqwa Muhamadiyah di Sangso mulai direspon pihak Mabes Polri dan Komnas HAM,” kata Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Bireuen dr Athaillah A Latief SpOG, Rabu (28/12/2022).
Athaillah A Latief menjelaskan, pada Kamis (22/12/2022) Tim Layanan Bantuan Hukum Pimpinan Pusat (LBH-PP) Muhammadiyah mendatangi Mabes Polri dan Komnas HAM. “Saya diikutsertakan dalam pertemuan dengan kedua lembaga tersebut. Selain itu, juga dihadirkan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Provinsi Aceh,” paparnya.
Di Mabes Polri, sebut Athailah, Tim Muhammadiyah diterima Kepala Posko Presisi Irjen Slamet Uliandi di Lantai 3 Gedung Bareskrim. “Dalam pertemuan itu, Direktur LBH PP Muhammadiyah Taufiq Nugroho beserta perwakilan pengurus menyampaikan permasalahan terkait hak untuk mendirikan mesjid bagi warga Muhammadiyah yang mendapat penolakan di daerah tertentu,” katanya.
Athailah menyatakan warga Muhammadiyah di Sangso membutuhkan mesjid sebagai basis kegiatan ibadah dan dakwahnya. Masjid Muhammadiyah tetap terbuka untuk semua golongan yang ingin beribadah. “Kami juga menegaskan tidak ada Masjid Muhammadiyah di seluruh Indonesia yang ekslusif. Ini yang kami paparkan dalam pertemuan di Mabes Polri," kata penerima Maarif Award 2022 ini.
Pada pertemuan di Mabes Polri juga disebutkan tentang kegiatan-kegiatan warga Muhammadiyah yang tidak dapat dilaksanakan di mesjid-mesjid jamik karena Muhammadiyah dianggap berbeda mahzab fiqih dengan golongan mayoritas di Kabupaten Bireuen.
Sementara Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Aceh A Malik Moesa SH MHum saat audiensi itu memaparkan perbedaan di antara umat Islam seharusnya tidak menimbulkan perpecahan. “Apabila setiap golongan saling menghormati dan tidak merasa paling berkuasa, maka tidak ada intoleransi di kalangan umat Islam,” katanya.
Muhammadiyah, sebut A Malik Moesa, adalah bagian dari gerakan dakwah Islam yang terbukti diterima oleh semua golongan Islam di Indonesia dan telah banyak berkontribusi untuk kemajuan ummat, bangsa dan negara. "Tetapi kenapa di Kabupaten Bireuen, aparatur negara seolah-olah membiarkan mereka yang intoleran menghalang-halangi pembangunan mesjid. Apa masalahnya dengan membangun mesjid yang bukan kegiatan ilegal, justru amal saleh, apalagi Aceh sebagai daerah dengan otonomi khusus penerapan syariat Islam," ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Posko Presisi Irjen Slamet Uliandi mengaku akan menindaklanjuti permasalahan tersebut dengan melakukan pendalaman dan memastikan aparat penegak hukum bertindak sesuai dengan standar Presisi. "Saya akan pastikan, aparat penegak hukum di daerah bertindak Presisi,“ ujarnya seperti ditulis dalam rilis yang dikeluarkan PDM Bireuen.
Sedangkan di hadapan Komisioner Komnas HAM, Direktur LBH PP Muhammadiyah Taufiq Nugroho juga menyampaikan permasalahan terkait hak untuk mendirikan mesjid bagi warga Muhammadiyah yang dihalng-halangi di daerah tertentu. "Di beberapa daerah terjadi penolakan pembangunan mesjid oleh kelompok mayoritas dan ketidaktegasan Aparat Penegak Hukum dalam menindak mereka yang menghalang-halangi pembangunan mesjid secara melawan hukum," sebutnya.
Salah satunya, kata dia, penolakan pembangunan Masjid Taqwa Muhammadiyah di Gampong Sangso, Samalanga, Bireuen. “Di sana pembangunan masjid dihalang-halangi kelompok tertentu, tapi tidak ada tindakan tegas terhadap mereka. Pemerintah Kabupaten Bireuen justru meminta pihak Muhammadiyah Bireuen menghentikan pembangunan mesjid tersebut,” papar Tim Muhammadiyah.
Menanggapi laporan Tim Muhammadiyah, Wakil Ketua Komnas HAM Ubaid Tanthowi mengatakan masalah intoleransi beragama menjadi prioritas penangan Komnas HAM periode ini. Kasus penolakan pembangunan masjid tersebut juga mendapat perhatian serius pihaknya.
Sementara Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro meangtakan pihaknya akan melakukan upaya mediasi sesuai kewenangan Komnas HAM.
Pernyatakan serupa disampaikan Ulli Parulian Sihombing, Komisioner Komnas HAM Bidang Pemantauan. Kata dia, Komnas HAM akan memanggil pihak-pihak yang menghalang-halangi pembangunan mesjid, termasuk Pemda untuk dimintai keterangan.[]